Tanah Bumbu – Percekcokan di sebuah pesta pernikahan di Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 10.30 WITA lalu, berujung tragis.
Korban berinisial RN (40) yang saat itu bersama Pelaku H (48) sedang membantu acara pernikahan, terlibat adu mulut hingga berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud sesuai pasal 351 ayat 1 KUH Pidana tepatnya di halaman rumah warga yang sedang melangsungkan acara pernikahan di Jalan Provinsi Rt.03 Desa Sekapuk, Tanah Bumbu.
Ia menjelaskan, berdasarkan uraian singkat kejadian saat itu terjadi percekcokan adu mulut antara Korban RN dengan Pelaku H. Menurut keterangan Pelapor, Pelaku H mengambil sebilah sajam jenis pisau yang berada di pinggangnya.
Kemudian, lanjutnya, menikam korban di tangan sebelah kanan tanpa ada perlawanan dari korban. Akibatnya, Korban dilarikan ke Puskesmas Angsana karena terjatuh lemas kekurangan darah.
“Atas Kejadian Tersebut Pelapor melaporkan ke polsek satui untuk proses selanjutnya,” ungkap IPTU Jonser Sinaga kepada awak media Bacakabar.id.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan laporan Nomor STPP/16/III/2023/KALSEL/RES TANBU/SEK SATUI, tersebut tim Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan Pelaku H, tepatnya di pinggir jalan raya di Jalan Propinsi Rt.02 Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 10.30 WITA.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna di proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu ini.
Ia menambahkan, barang bukti yang turut diamankan pihak Kepolisian diantaranya 1 bilah senjata tajam jenis pisau merk Carl Schlieper dengan panjang besi 17 sentimeter, panjang gagang 11 sentimeter dan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat. Kemudian 1 lembar celana pendek, dan 1 lembar baju kaos warna hitam.
(Red)












