Batulicin – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah menyelenggarakan sosialisasi mengenai Sistem Informasi Riset dan Inovasi (Serasi). Acara tersebut juga mencakup Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Serasi, yang diadakan pada hari Selasa (12/12), di Gedung TP PKK, Kapet, Kecamatan Simpang Empat.
Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Tanbu, yaitu Eka Sapruddin. Andi Anwar Sadat, selaku Kepala Bappedalitbang Tanbu, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Inovasi Daerah. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2018 mengenai penilaian dan pemberian Penghargaan dan Insentif Inovasi Daerah, serta Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 106 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah.
Diketahui bahwa Kabupaten Tanah Bumbu saat ini, berdasarkan evaluasi pelaksanaan IGA tahun 2023, telah masuk dalam kategori “Kabupaten Inovatif.” Dalam upaya menuju tingkatan “sangat Inovatif,” perlu dilaksanakan sosialisasi dan Bimtek mengenai Sistem Informasi Riset dan Inovasi.
Andi Anwar Sadat menyampaikan bahwa melalui Bimtek ini, diharapkan pemahaman yang seragam dapat diberikan kepada semua SKPD mengenai bagaimana penciptaan inovasi dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Perlu kami sampaikan juga pada tahun ini Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bidang Litbang telah membangun sebuah Sistem Informasi Riset dan Inovasi yaitu “SERASI” yang berbasis web, sistem informasi ini menyajikan hasil kelitbangan dan inovasi yang bisa di akses oleh SKPD dan Masyarakat secara realtime dan online dan langsung terintegrasi dengan Bappedalitbang serta menjadi sarana informasi capaian hasil kelitbangan,” ujarnya.
Guna memberikan kepastian hukum terkait implementasi SERASI, telah dibuat regulasi berupa Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Riset dan Inovasi “SERASI.” Regulasi ini mencakup ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, pengelola, pengguna aplikasi, tahapan dan pengusulan riset, mekanisme pengusulan riset, inovasi, hasil riset, serta pengendalian dan evaluasi.
Setelah Peraturan Bupati terkait SERASI ini disahkan, langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada SKPD dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan Perbup tersebut. Implementasi SERASI diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas riset dan inovasi di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Tujuan sosialisasi dan bimtek ini untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang inovasi daerah. Juga bagaimana bisa membuat sebuah inovasi dengan menggali permasalahan-permasalahan yang ada di setiap SKPD masing-masing,” ungkapnya.
Pelaksanaan kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan mempersiapkan diri menghadapi Tanah Bumbu Innovation Award, Kalsel Innovation Award, dan Innovation Government Award pada tahun 2024.
Sumber : mc.tanahbumbukab.go.id












