Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
KriminalTanah Bumbu

Gegara Ayam Goreng, Suami di Kepayang Tanbu Hajar Istri

×

Gegara Ayam Goreng, Suami di Kepayang Tanbu Hajar Istri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KDRT, (Foto Merdeka.com)

Tanah Bumbu – Seorang suami di Tanah Bumbu (Tanbu) tega menganiaya sang istri hanya karena hal sepele.

Dia adalah MY (33), diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Nor (29).

Pertengkaran itu dipicu gegara Nor dianggap lambat menggorengkan ayam yang diminta suaminya.

Akibat KDRT tersebut, korban mengalami luka lebam-leban di bagian tubuh dan kepala.

“Penganiayaan itu terjadi pada Kamis, (30/11) sekitar pukul 19.00 WITA, disebuah rumah di Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga Jumat, (1/12/2023).

Kasi Humas menjelaskan kejadian bermula saat pelaku meminta untuk dibuatkan ayam goreng. Pada saat itu korban tidak langsung menggoreng ayam, tetapi menurut korban merebusnya terlebih dahulu agar bumbunya meresap.

Kemudian si suami pergi kedapur lalu menemukan ayam tersebut dalam keadaan belum digoreng. Suami langsung menendang sang istri.

“Saya ditendang dibagian tubuh beberapa kali namun saya tidak melawan, hanya menangis sambil menggorengkan ayam yang diminta oleh suami,” ucap Jonser menirukan korban.

Selesai digoreng ayam diantarkan kepada pelaku di kamar, sedangkan korban duduk diruang tengah.

Tak hanya sampai disitu pelaku kembali memaki-maki korban karena merasa ayam goreng itu masih kurang dengan mengatakan,

“Bungul ikam ni gasan siapa ayam ni ikam palar akan ke aku” dalam bahasa Banjar yang artinya, Kamu bodoh, untuk siapa ini ayam. Kesuami sendiri pelit.

Pelaku kembali menginjak-injak korban, korban kemudian berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar oleh sang paman yang berisial Y, hingga melerai dan mengantar korban ke kantor polisi untuk membuat laporan.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu yang dibantu anggota piket langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Baca Juga  Pengundian Hadiah Bagi Jamaah di Acara Rutin Lailatul Jumat

“Terduga pelaku kami amankan pada Jumat, (1/12) pukul 13.00 WITA dikediamannya,” ujar Jonser.

“Pelaku akan dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *