Kuala Kapuas – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kapuas pada PT. Bank Pembangunan Kalteng, akhirnya disahkan, Selasa (28/11/2023).
Pengesahan Raperda itu ditandai dengan penandatanganan bersama oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pj Bupati Kapuas pada rapat paripurna ke-10 DPRD Kapuas di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Rapat Paripurna dipimpin Waket II, Evan Rahman Saputra dan diikuti anggota dewan lainnya.
Sementara itu, eksekutif dihadiri Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Sekda Septedy dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Setda Kapuas.
Turut hadir unsur Forkopimda, pimpinan PT. Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kapuas dan undangan lainnya.
“Rapat Paripurna ke 10 masa persidangan I tahun sidang 2023 – 2024 pada hari ini resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Waket II DPRD Evan Rahman saat membuka rapat.
Sekretaris DPRD Kapuas, Ferry Noah selanjutnya membacakan susunan agenda rapat paripurna pada hari tersebut.
(Rahmad)













