Kuala Kapuas – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) bagi sejumlah warga di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Rabu (29/11/2023).
Bertempat di aula kantor Desa Pulau Kaladan, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, secara simbolis bantuan RTLH diserahkan oleh Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng, Erlin Hardi, ST.
Ketiga warga yang menerima bantuan RTLH tersebut diantaranya Bunaji dan Mawandy dari Desa Pulau Keladan, dan Yati dari Desa Sekata Makmur.
Dalam sambutannya Erlin Hardi menjelaskan bahwa Tahun 2023 ini
Disperkimtan Kalteng akan melakukan program bedah rumah RTLH sebanyak 85 Unit yang tersebar pada Kabupaten-Kabupaten di Provinsi Kalteng.
Untuk Kabupaten Kapuas terdapat 7 unit yang 3 diantaranya ada di Kecamatan Mantangai. Dikatakannya, bantuan RTLH nantinya biaya untuk satu unit rumah senilai Rp. 30 juta.
“Dengan biaya Rp.30 juta tersebut dengan rincian Rp.25 juta untuk membeli bahan material bangunan dan Rp.5 juta untuk upah tukang,” jelas Kadis Perkimtan Provinsi Kalteng.
Ia berharap dengan adanya program bantuan RTLH dari Disperkimtan Provinsi Kalteng ini masyarakat Kabupaten Kapuas khususnya bisa mendapatkan hunian yang layak huni.
(Rahmad)












