Pulang Pisau – Salah satu tradisi yang hingga saat ini masih dipertahankan adalah tradisi upacara Tampung Tawar yaitu ritual untuk menolak bala (sial) yang biasanya dilakukan sebagian besar dilakukan oleh suku Banjar dan Dayak Kalimantan.
Seperti yang dilakukan terhadap Hendro Alias Gendut Bin Layar T. Silay, menjalani ritual Tampung Tawar di Saung Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Selasa, (26/6/2023).
Prosesi adat tersebut dilakukan oleh Damang dan Mantir atau tokoh adat yang ada di desa tempat tinggal korban dan tersangka.
Diketahui Hendro Alias Gendut, telah mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative JusticeRestorative Justice pada pertengahan bulan Juni 2023.
Gendut yang sebelumnya disangka melanggar ketentuan pasal 351 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan.
Upaya penghentian penuntutan itu tidak terlepas dari upaya Kajari Pulang Pisau, Dr.Priyambudi, untuk terus mendorong para JPU Kejari Pulang Pisau agar mengedepankan hati nurani dalam menangani suatu perkara, sekaligus memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada dan hidup di masyarakat.
Diharapkan setelah dilakukan ritual Tampung Tawar akan merdakan amarah, dendam dan sakit hati dan sebaliknya kebaikan akan menggantikan pertikaian di dalam hati kedua belah pihak.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif dan menggunakan kearifan lokal ini, tersangka beserta keluarga mengungkapkan rasa syukur. Sementara pihak korban menyambut baik dan dengan senang hati.
Semoga semangat kebaikan ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk membangun keadilan yang sejati. (Bar)












