Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
KotabaruKriminal

Anggota Reskrim Polsek Pamukan Utara Ringkus Dua Pencuri Sarang Walet 

×

Anggota Reskrim Polsek Pamukan Utara Ringkus Dua Pencuri Sarang Walet 

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.Id, Kotabaru – Anggota unit Reskrim Polsek Pamukan Utara jajaran Polres Kotabaru, berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian sarang burung walet berinisial JM (22) dan JB (23) pada Sabtu (10/6/2023).

Kedua pelaku asal Kaltim tepatnya Desa Kladen RT 2 Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser, tersebut diduga melakukan pencurian Sarang Burung Walet, Desa Bakau Jalan Sepakat RT 01, RW 01 Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kabag Humas Polres Kotabaru IPDA Agus Riyanto mengatakan, berawal saat pemilik Sarang Burung Walet inisial NR (36), hendak memanen. Betapa terkejut, melihat sarang burung sudah di panen orang tanpa seijin sama pemilik.

Berdasarkan kronologis, pencurian sarang burung walet terjadi pada hari Senin (5/6/2023) sekitar pukul 17.00 WITA. Kemudian baru pada hari Kamis, (8/6/2023) sekitar pukul 12.00 WITA, pemilik baru mengetahui kalau sarang burung walet telah hilang.

“Pemilik pun melapor pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023, tidak menunggu waktu lama unit Reskrim Polsek Pamukan Utara berhasil meringkus kedua tanpa ada perlawanan,” ucap IPDA Agus Riyanto kepada awak media ini.Senin (12/6/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui ia melakukan pencurian sarang burung walet milik korban NR.

Ia juga menyampaikan alat yang digunakan oleh pelaku JM dan JB berupa gancu untuk membongkar gembok dan sebilah pisau dapur digunakan untuk panen sarang burung walet tersebut.

Saat pelaku hendak masuk ke ruang sarang burung terlebih dahulu pintu gembok dirusak oleh pelaku JM dan JB.

Setelah Pelaku masuk untuk melakukan panen keduanya mengatur strategi. Inisial JB sedang menunggu di pintu sedangkan JM yang langsung melakukan panen sarang burung.

Baca Juga  Buntut Penganiayaan di Jambusari, Polisi Amankan 5 Orang

Untuk menghilangkan jejak pencurian Sarang burung walet kedua pelaku kembali pasang kunci gembok seperti semula.Lalu pergi meninggalkan.

“Sarang burung di ambil diperkirakan sebanyak 2 Kg, dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah),” tegas Kabag Humas Polres Kotabaru, IPDA Agus.

Sambung Agus Riyanto, kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan membenarkan telah mengambil barang berupa sarang burung walet sebanyak kurang lebih 1,18 kg.

Hasil penjualan sebesar Rp 9.000.000,- dan uang tersebut di gunakan untuk membeli 1 buah HP Merk OPPO A57 Sebesar Rp 2.399.000,- dan sisanya di gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) buah HP Oppo A57 beserta Kotaknya,1 (satu) buah HP Nokia dan uang sebesar Rp 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah).

“Pidana yang dikenakan pasal pemberatan dan Pasal 363 Ayat (1) KUHP,” ujar Kabag Humas polres Kotabaru. (Wan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *