DaerahTanah Bumbu

Konsumsi Narkoba, Nelayan di Setarap Ditangkap Polisi

×

Konsumsi Narkoba, Nelayan di Setarap Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id, BATULICIN – Aparat Kepolisian Polsek Satui, meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku yang berinisial SUP (36) warga Desa Setarap Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan ini ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkoba.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kapolsek Satui AKP Hardaya kepada media ini Senin, (27/2/2022).

“Iya benar, kami telah mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.” Kata Hardaya.

Ia menjelaskan penyergapan pelaku dilakukan dirumah kediamannya di lingkungan RT02 Desa Setarap pada Jum’at, (24/2/2023) sekitar pukul 21.20 WITA.

“Awalnya kita mendapatkan infomarsi dari masyarakat bahwa di lokasi dimaksud kerap digunakan penyalahgunaan narkoba,” ujar Hardaya.

Selanjutnya petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, benar saja disana petugas menemukan barang bukti.

Padanya ditemikan, barang bukti jenis sabu-sabu berat bersih 0,19 gram, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman sprite, satu korek api warna biru, 1 bungkus rokok surya isi 12 batang yang dijadikan tempat menyimpan sabu.

Usai ditangkap kata Hardaya, pelaku diboyong ke Mapolsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini yang bersangkutan masih meringkuk di sel tahanan.” Pungkasnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)

Baca Juga  Simpan Sabu, Seorang Pemuda di Kota Batulicin Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *