Ilustrasi penangkapan – Foto Jawa Pos
Bacakabar.id, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pria berinisial AM (22) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Dia dibekuk pada Jum’at, (3/2/2023) sekira pukul 17.25 Wita. Saat hendak diringkus AM sedang berdiri di depan rumahnya.
“Tersangka AM beralamat tinggal di Jalan 5 Oktober Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto, secara tertulis di grup WhatsApp Sabtu, (4/2/2023).
Disaat dilakukan penggeledahan ditemukan dilantai dapur barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 4,20 gram.
Selain itu polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya, seperti 1 Hp Oppo warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip dan, 1 buah sendok plastik warna ungu.
Pelaku beserta barang bukti meringkuk di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)












