Jakarta – Tujuh anggota kepolisian diamankan terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Ketujuhnya kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serta Propam Mako Brimob.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan pemeriksaan dilakukan secara ketat karena para anggota tersebut berasal dari satuan Brimob Polda Metro Jaya.
“Pemeriksaannya dilaksanakan di Kwitang karena anggota tersebut satuannya Brimob Polda Metro Jaya. Jadi, saat ini tujuh orang itu sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” kata Abdul Karim di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Kasus ini menuai sorotan publik lantaran menewaskan seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan. Polri berkomitmen transparan dalam proses hukum dan menindak tegas siapapun yang terbukti lalai maupun melanggar prosedur.












