Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Sleman

2 Remaja Bawa Clurit di Sleman Ditangkap Polisi

×

2 Remaja Bawa Clurit di Sleman Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SLEMAN – Polsek Mlati berhasil mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Mereka adalah berinisial AA (17), warga Tirtoadi, Mlati, dan RF (18), warga Margoluwih, Seyegan. Keduanya ditangkap pada Minggu, 9 Februari dini hari di pertigaan Kampung Tegal Cabakan, Sumberadi.

Kapolres Sleman melalui Kapolsek Mlati Kompol Irwiantoro, menerangkan penangkapan bermula saat AA berkunjung ke rumah RF. Sekitar pukul 24.00 WIB, keduanya keluar rumah dan berkeliling dengan sepeda motor sambil membawa clurit.

Tanpa mereka sadari, seorang warga yang juga anggota polisi melihat keduanya berhenti di depan rumahnya. Salah satu dari mereka tampak menenteng clurit, sehingga warga tersebut segera melaporkan kejadian itu.

“Mendapat laporan tersebut, petugas yang sedang patroli langsung merapat ke lokasi dan mengamankan kedua remaja tersebut,” ujar Irwiantoro ketika jumpa pers, Kamis (13/2/2025).

Saat diinterogasi, kedua remaja mengaku membawa clurit untuk berjaga-jaga jika bertemu lawan di jalan. Polisi pun menyita clurit sepanjang 62 cm dan sepeda motor sebagai barang bukti.

Keduanya kini dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Karena AA masih di bawah umur, ia sementara dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR). “Kami akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek Mlati.

Baca Juga  Ramuan Tradisional Ini Dipercaya Sembuhkan PMK Sapi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *