Banjarbaru – Seorang operator alat berat inisial MSB (28) diamankan polisi. Dia ditangkap lantaran disinyalir menambang tanah timbun tanpa izin dari pihak terkait (ilegal).
“Benar kami amankan seorang laki-laki berinisial MSB warga Kota Banjarbaru, yang saat diamankan sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah disekitar lokasi,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono.
Haris menyebut penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas pertambangan.
Usai mendapatkan informasi itu, petugas kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Ketika tiba di lokasi polisi mendapati sebuah alat berat sedang mengeruk tanah urug atau tanah timbunan.
Benar saja, ketika dicek ternyata aktivitas tersebut tanpa dilengkapi izin. Termasuk izin usaha pertambangan dari instansi terkait.
Selanjutnya tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru pada Senin, 23 Desember, sekira pukul 14.00 WITA, langsung mengamankan yang bersangkutan dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 Unit Exavator PC 200 merk Hitachi warna orange, 1 buah buku berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah urug.
“Diduga pelaku akan dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.” Pungkasnya.
Diketahui kegiatan tambang galian C yang ada di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru telah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan. (Fr)