YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY yang terjadi saat aksi ricuh pada 29 Agustus 2025 lalu.
Pelaku berinisial PA (20), warga Klaten Utara, Jawa Tengah, ditangkap pada 24 September 2025 di sebuah rumah kawasan Kalasan, Kabupaten Sleman. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan pascaaksi anarkis yang menyebabkan kerusakan parah pada sejumlah fasilitas Mapolda DIY.
“Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam konferensi pers di Yogyakarta, Selasa (30/9/2025).
PA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
“Terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan menyampaikan perkembangannya secara berkala,” tambah Ihsan.
Berdasarkan informasi yang beredar, PA diduga merupakan seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sekaligus staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kampus tersebut. Identitasnya disebut-sebut bernama Perdana Arie Veriasa. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan pelaku dengan kelompok tertentu dalam aksi kerusuhan tersebut.
Penangkapan ini menjadi langkah awal aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas aksi pembakaran Mapolda DIY yang sempat menggegerkan publik. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.












