Modus Sewa, Warga Lombok Barat Diduga Gelapkan Mobil Rental

  • Bagikan

Poto Ilustrasi

BATULICIN – Samsul Hadi (29) warga Dusun Karang Kebon, Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendekam dibalik jeruji besi Polres Tanah Bumbu.

Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 2 mobil milik salah satu penyewaan mobil di Sungai Loban, Tanah Bumbu.

“Kami mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dua mobil milik rental yang digelapkan pelaku,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa, Kamis (17/2/2022) saat dikonfirmasi media ini.

Pelaku dibekuk tim Ops Jaran Intan 2022, unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang dipimpin oleh Ipda Anzhari Mattenete. S,Tr.K

“SH ditangkap di kediamannya di kabupaten Lombok Barat, NTB.” imbuh Made.

Menurut Made, itu terjadi pada Rabu 29 Desember 2021 silam. Modus pelaku sewa mobil sekitar pukul 18.00 wita, di Jalan Provinsi RT03 Desa Sebamban Lama Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

Berawal ketika tersangka pelaku mendatangi rumah pelapor untuk menyewa mobil minibus Sigra warna Grey. Mobil disewakan sebesar Rp 350 ribu perharinya, mobil dibawa dengan jangka waktu 4 hari.

“Kemudian setah 8 hari, tersangka kembali, bukannya mengembalikan alih-alih malahan ingin menambah unit rental lagi,” jelas Made.

Kemudian, sipemilik rental atau pelapor menyewakan kembali satu mobil Daihatsu Sigra warna merah kepada tersangka.

Hampir dua bulan, kedua unit mobil rental tak tunjung dikembalikan. Ketika dihubungi oleh perapor, “Tersangka bilang akan mengembalikan 2 unit tersebut. Namun tak juga datang.” Imbuhnya.

Akhirnya pelapor mencari tahu keberadaan mobil tersebut, hingga didapatkan informasi bahwa kedua mobil tersebut telah digadaikan tersangka di wilayah kecamatan Satui.

Baca Juga  Dua Tahun ditiadakan, Kini Mappanre Ri Tasi'e Tanah Bumbu 2022 di Mulai

“Dua unit mobil tersebut digadaikan Rp 50 juta, akibat kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 200 juta,” ungkap Kasi Humas.

Saat ini diduga pelaku telah meringkuk di Mapolres Tanah Bumbu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *