Tanah Laut – Diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kartu Identitas Anak (KIA) adalah solusi untuk melindungi hak anak-anak di Indonesia. KIA mirip dengan KTP, tapi khusus untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Bedanya, KIA untuk bayi dan balita tanpa foto, sementara untuk usia 5-17 tahun dengan foto.
Kepala Disdukcapil Tanah Laut H. Ahmad Hairin menjelaskan, KIA bertujuan melindungi hak anak sebagai warga negara. Meskipun mirip e-KTP, KIA tanpa chip. KIA memberikan manfaat, seperti melindungi hak anak, memastikan akses umum, dan bukti identitas dalam situasi darurat. Selain itu, mencegah perdagangan anak dan memudahkan akses ke layanan publik.
Syarat pembuatan KIA tergantung usia anak. Di bawah 5 tahun, butuh fotokopi akta kelahiran, KK orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali. Di atas 5 tahun, tambah pas foto anak sebanyak 3 lembar.
Selama setahun terakhir, Disdukcapil Tanah Laut sudah mencetak lebih dari 9 ribu KIA. Ini menunjukkan keberhasilan program dalam melindungi hak anak. Program ini diharapkan terus berjalan untuk memberikan perlindungan terbaik bagi generasi penerus Indonesia.