Disdukcapil Tanah Laut Cetak Ribuan Kartu Identitas Anak

  • Bagikan
Warga mendaftar KIA di kantor Disdukcapil Tanah Laut

Tanah Laut – Diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kartu Identitas Anak (KIA) adalah solusi untuk melindungi hak anak-anak di Indonesia. KIA mirip dengan KTP, tapi khusus untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Bedanya, KIA untuk bayi dan balita tanpa foto, sementara untuk usia 5-17 tahun dengan foto.

Kepala Disdukcapil Tanah Laut H. Ahmad Hairin menjelaskan, KIA bertujuan melindungi hak anak sebagai warga negara. Meskipun mirip e-KTP, KIA tanpa chip. KIA memberikan manfaat, seperti melindungi hak anak, memastikan akses umum, dan bukti identitas dalam situasi darurat. Selain itu, mencegah perdagangan anak dan memudahkan akses ke layanan publik.

Syarat pembuatan KIA tergantung usia anak. Di bawah 5 tahun, butuh fotokopi akta kelahiran, KK orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali. Di atas 5 tahun, tambah pas foto anak sebanyak 3 lembar.

Selama setahun terakhir, Disdukcapil Tanah Laut sudah mencetak lebih dari 9 ribu KIA. Ini menunjukkan keberhasilan program dalam melindungi hak anak. Program ini diharapkan terus berjalan untuk memberikan perlindungan terbaik bagi generasi penerus Indonesia.

Baca Juga  Polda Kalsel Ungkap “Illegal Logging” 245 Batang Kayu Log Diamankan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau Copas Ya... 🤦‍♀️