Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
DaerahKalimantan SelatanTanah Bumbu

Kejari Tanbu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana DAPM di Karang Bintang

×

Kejari Tanbu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana DAPM di Karang Bintang

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id, BATULICIN – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menetapkan satu tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu. Selasa, (25/10/2022) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, yang diwakili Kasi Intelijen Kejari Tanbu, Rizki Purbo Nugroho, dalam jumpa pers menyebut, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Nomor : PRINT – 02/0.3.21/Pd.1/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Ia menyebut, tim penyidik telah mengumpulkan alat serta barang bukti tindak pidana yang mengarah kepada satu orang tersangka, yaitu Ni Kadek Isnayanti, Bendahara UPK DAPM Bintang Mandiri, pengangkatan dan penetapan karyawan UPK Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat keputusan Camat Karang Bintang tahun 2020.

Tersangka selain Bendahara juga sebagai pengendali dari 28 kelompok peminjam di Kecamatan Karang Bintang.

“Tersangka ini, menyalahgunakan dana DAPM dengan cara yang seharusnya pencairan diserahkan kepada Kelompok SPP selaku penerima manfaat program simpan pinjam yang berhak menerima,” ujar Rizki Purbo Nugroho, didampingi Plh Kasi Pidsus Kejari Tanbu Rhaksy Gandhy Arifran.

Modus operandinya, tersangka membuat proposal fiktif pada bulan Mei 2020 sampai bulan Juni 2021 melakukan pencairan dana DAPM yang kemudian dana tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Diantaranya dipergunakan tersangka untuk membeli Mobil Sienta warna putih Da 1214 ZJ, Kebun Karet, Motor N-Max 2018 Da 4909 ZD, dan lahan kebun Sawit,” ungkap Rizki.

Akibat perbuatan tersangka, estimasi kerugian negara sebesar Rp 1.957.878.000,-

Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Tanbu di rutan Polres Tanah Bumbu selama 20 hari kedepan.

Baca Juga  Polda Kalteng Usut Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 5,3 Miliar, Ada 21 Tersangka

“Tersangka kami dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.” Pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *