BANJARMASIN — Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit penggunaan bantuan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) senilai total Rp1,23 triliun yang disalurkan pemerintah pusat ke sejumlah daerah.
Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan, Aspihani Ideris Assegaf, mengatakan bantuan tersebut juga dialokasikan untuk Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim). Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap.
“Kalsel memperoleh total alokasi dana yang signifikan melalui dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp100 miliar, dan tahap kedua sebesar Rp80 miliar,” ujar Aspihani di Banjarmasin, Senin, 26 Oktober 2026.
Dengan dua tahap tersebut, alokasi bantuan untuk Kalsel mencapai Rp180 miliar.
Untuk Kalimantan Timur, Aspihani menyebut pemerintah mengalokasikan Rp40 miliar yang difokuskan pada tiga kabupaten/kota terdampak.
“Bantuan pusat untuk Kaltim memperoleh alokasi dana sebesar Rp40 miliar yang difokuskan untuk tiga wilayah kabupaten/kota terdampak,” katanya.
Aspihani mengatakan hujan yang mengguyur Kalsel dan Kaltim membuat penanganan darurat Karhutla mulai teratasi. Namun, penggunaan anggaran bantuan tetap perlu diawasi.
“LEKEM Kalimantan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan bantuan karhutla tersebut secara komprehensif dan mempublikasikannya secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Aspihani.












