Kalimantan TengahKapuas

Proyek Irigasi di Palingkau “Banting Harga”, Publik Desak Usut Dokumen Kewajaran

×

Proyek Irigasi di Palingkau “Banting Harga”, Publik Desak Usut Dokumen Kewajaran

Sebarkan artikel ini

KUALA KAPUAS – Fenomena ‘banting harga’ ekstrem yang hanya menyisakan 54,22 persen dari nilai Pagu Anggaran pada proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa DIR. Handil Rakyat Palingkau Seberang Blok A, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memicu kekhawatiran besar publik.

Proyek vital Kementerian Pekerjaan Umum yang sejatinya dianggarkan Rp32,7 miliar ini, justru diteken di angka Rp17,7 miliar.

Selisih harga yang menyentuh angka presisi Rp15 miliar ini memicu desakan publik, agar Satuan Kerja terkait untuk transparan.

Publik berhak tahu apakah fenomena ‘banting harga’ ini sudah melewati tahapan Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) yang ketat, agar memastikan selisih ekstrem Rp15 miliar tersebut bukanlah kerugian tersembunyi bagi negara dan masyarakat Kapuas.

Berdasarkan penelusuran investigasi awak media ini, paket pekerjaan fisik dengan total volume mencapai 19 kilometer ini dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2026.

Acuan data :

https://sirup.inaproc.id/sirup/rup/detailPaketPenyedia2020?idPaket=66235715#

Proyek ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, tepatnya pada Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air I Kalimantan II.

Bertujuan untuk mendukung swasembada air nasional dan pertanian multikomoditas, proyek ini dijadwalkan rampung dalam 210 hari kalender oleh pihak kontraktor, PT. Pista Karya Bersaudara.

Dalam kacamata investigasi pengadaan, banting harga hingga nyaris separuh pagu (di bawah ambang batas 80 persen) bukanlah prestasi dengan dalih efisiensi.

Merujuk Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, postur anggaran ini diklasifikasikan sebagai penawaran sangat ekstrem yang masuk dalam zona merah pengawasan.

• Jaminan Pelaksanaan: Celah Pelanggaran atau Kepatuhan?

Tim awak media ini tengah membidik proses mitigasi ketat yang seharusnya dilakukan oleh Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketika penawaran masuk kategori ekstrem, aturan mainnya jelas: Jaminan Pelaksanaan tidak lagi menggunakan 5 persen dari Nilai Kontrak, melainkan wajib disita 5 persen dari Pagu Anggaran/HPS.

Baca Juga  Perkuat Sinergi, BRI Kuala Kapuas Gelar Laga Mini Soccer Bersama Kejari Pulang Pisau

Awak media ini secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi untuk meminta transparansi Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).

Jika ditemukan bahwa PPK hanya menerima Jaminan Pelaksanaan dari nilai kontrak (Rp17,7 Miliar), maka hal ini berpotensi menjadi temuan pelanggaran berat dan pintu masuk bagi auditor hukum.

• Ancaman Downgrade dan Evaluasi Kewajaran Harga

Bagaimana mungkin pekerjaan tanah, atau material irigasi sepanjang 19 kilometer dikerjakan dengan harga separuh dari perhitungan ahli Kementerian PU?

Satu-satunya pembuktian adalah lewat Evaluasi Kewajaran Harga (EKH). Publik dan awak media mendesak PPK membuka Berita Acara Hasil Evaluasi ke ranah publik guna menguji rasionalitas rincian komponen harga teknis dari pihak kontraktor.

Lebih jauh, investigasi ini menyoroti potensi risiko substitusi material ilegal atau penurunan mutu (downgrade) di lapangan.

Dengan anggaran yang “berdarah-darah”, godaan untuk memangkas spesifikasi Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) sangatlah tinggi.

Bukti Dokumen Material Approval dan Laporan Inspeksi Lapangan independen kini menjadi incaran utama penelusuran media ini guna memastikan tidak ada material “banci” yang masuk ke area Palingkau Seberang.

Berpacu dengan Musim Tanam
Di lapangan, waktu terus berjalan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) memberi ultimatum: progres fisik wajib menyentuh 95 persen di bulan September 2026 demi mengejar masa tanam Oktober-Maret.

Taruhannya terlalu besar jika proyek strategis ini mangkrak atau asal jadi hanya karena kontraktor kekurangan napas finansial.

Oleh karena itu, paparan Kurva S termutakhir dan Berita Acara Opname Lapangan menjadi instrumen wajib yang harus dipublikasikan.

Terakhir, ketertiban penatausahaan negara tidak luput dari sorotan. Media ini menelusuri apakah pemutakhiran data anjloknya nilai kontrak tersebut telah dilaporkan secara faktual melalui integrasi sistem SPSE (Modul e-Kontrak) dan sistem SAKTI Kementerian.

Baca Juga  Bupati Kapuas Dampingi Anggota Komisi III DPR RI Serahkan 14 Unit Mesin Pengolah Pakan Ikan

Terkait temuan ini, awak media melakukan konfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II SNVT PJPA I Kalimantan II, Marihot, S.T, pada Minggu (4/10/2026).

Berdasarkan hasil konfirmasi PPK Irigasi dan Rawa II SNVT PJPA I Kalimantan II dengan surat nomor
PBO201/Bws10.7.2/2026/622, sebagai klarifikasi, harga penawaran setelah koreksi aritmatik sekaligus nilai kontrak awal adalah Rp26.216.000.000,00, berada di atas 80% HPS sebesar Rp32.767.502.000,00.

Nilai Rp17.767.502.000,00 merupakan nilai kontrak setelah penyesuaian anggaran dan adendum, bukan harga penawaran pada proses pemilihan.

A. Evaluasi Kewajaran Harga
Evaluasi Kewajaran Harga untuk penawaran di bawah 80% HPS tidak diterapkan pada paket ini karena harga penawaran berada di atas batas tersebut.

B. Jaminan Pelaksanaan
Jaminan Pelaksanaan ditetapkan sebesar 5% dari nilai kontrak awal. Nllai jaminan tersebut tetap mencukupi kewajiban jaminan setelah penyesuaian kontrak.

C. Pengawasan Mutu dan Material
Pengawasan material dan mutu pekerjaan dllakukan berdasarkan spesifikasi teknis dalam kontrak. Penyesuaian kontrak dilakukan terhadap volume dan lingkup pekerjaan tanpa menurunkan spesifikasi teknis.

D. Progres Pekerjaan
Berdasarkan monitoring tanggal 8 Oktober 2026, progres fisik pekerjaan mencapai 85,20%. Pekerjaan masih dalam masa pelaksanaan kontrak selama 220 hari kalender sejak SPMK tanggal 26 Mei 2026.

Berdasarkan pengamatan lapangan, masyarakat di lokasi menanam padi lokal dengan satu musim tanam (MT I) dalam setahun. Sisa pekerjaan tidak mengganggu kegiatan pertanian maupun polatanamtersebut.

E. Pemutakhiran Data SPSE dan SAKTI.
Pencatatan kontrak dan perubahan kontrak pada SAKTI telah dilakukan.

“Adapun permintaan salinan dokumen merupakan permohonan informasi publik yang diproses tersendiri melalui layanan informasi publik/PPID, dengan memperhatikan kewenangan penguasaan dokumen dan klasifikasi masing-masing informasi,” pungkas Marihot Pasaribu dalam surat tanggapannya.

Penulis: Rahmad Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *