Malang

Disdik Malang Kaji Perampingan Korwil dari 33 Jadi 10 atau 7 Wilayah

×

Disdik Malang Kaji Perampingan Korwil dari 33 Jadi 10 atau 7 Wilayah

Sebarkan artikel ini

MALANG — Dinas Pendidikan Kabupaten Malang masih mengkaji rencana perampingan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan dari 33 kecamatan menjadi 10 atau 7 wilayah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, mengatakan rencana tersebut belum final. Kajian mencakup status aset, kebutuhan sumber daya manusia (SDM), penempatan pegawai, serta ketersediaan kantor.

“Untuk rencana dari 33 menjadi 10 atau 7 wilayah, itu belum final. Masih perlu kajian yang matang, termasuk mempertimbangkan aset, tempat, SDM, serta melibatkan OPD terkait,” ujar Bagus, Senin (19/10/2026).

Pendataan aset yang digunakan Korwil di 33 kecamatan telah dilakukan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Pendataan tersebut untuk memastikan status kepemilikan aset, baik milik Pemerintah Kabupaten Malang maupun pihak lain.

Di tengah proses penataan organisasi, Dinas Pendidikan juga melakukan penyesuaian terhadap personel. Para pengawas dan mantan Korwil telah dikembalikan ke jabatan definitif masing-masing sebagai pengawas dan penilik melalui surat keputusan kepala dinas.

Bagi pegawai negeri sipil (PNS), mutasi tetap dimungkinkan sebagai bagian dari pengembangan karier. Sejumlah pegawai telah menerima surat keputusan mutasi untuk bertugas di kecamatan.

Sementara itu, penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih menunggu kepastian regulasi. Mekanisme mutasi PPPK berbeda dengan PNS sehingga masih memerlukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Bagus mengatakan, sebagian PPPK yang dinilai memiliki potensi dapat ditempatkan untuk memperkuat kebutuhan SDM di lingkungan Dinas Pendidikan. Pegawai lainnya tetap dibutuhkan di wilayah masing-masing, terutama untuk membantu pekerjaan administrasi dan mendukung tugas pengawas.

Selama belum ada keputusan final mengenai penataan Korwil, gedung kantor yang selama ini digunakan masih dimanfaatkan untuk menunjang pekerjaan.

Penggunaan gedung selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil kajian status kepemilikan aset dan kebutuhan tempat kerja setelah penataan diberlakukan.

Baca Juga  Grand Mercure Malang Tanam Mangrove di Pantai Tamban Peringati Hari Bumi 2026

Penempatan pegawai juga mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan lokasi tugas. Dinas Pendidikan menargetkan kajian tersebut dapat diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan.

Bagus berharap proses kajian dapat segera dituntaskan sehingga arah kebijakan penataan Korwil memiliki kepastian pada tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *