TANAH BUMBU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu mengajukan permohonan restitusi bagi korban dalam perkara penggunaan 23 Buku Pemilik Kendar aan Bermotor (BPKB) palsu. Permohonan tersebut saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
JPU Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Indra Priyono, mengatakan permintaan restitusi disampaikan korban saat tahap pembuktian di persidangan. Sebelumnya, permintaan tersebut belum disampaikan pada tahap penyidikan.
“Memang awalnya korban meminta restitusi. Kami selaku penuntut umum sudah berupaya untuk melakukan restitusi. Kendalanya, permintaan restitusi baru disampaikan pada tahap pembuktian di persidangan, sedangkan pada tahap penyidikan tidak disampaikan,” ujar Indra usai persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin, Senin (19/10/2026).
Indra mengatakan, proses perhitungan membutuhkan waktu sehingga hasilnya belum diterima JPU.
“Yang jelas kami sudah maksimal mengajukan ke LPSK untuk kemudian dihitung perhitungannya, namun sampai hari ini belum selesai,” katanya.
Dalam proses tersebut, JPU telah menyerahkan bukti pendukung dan kuitansi yang berkaitan dengan perkara kepada LPSK.
“Nanti bukti-bukti dukung yang sudah kita tunjukkan ke LPSK itu akan ditelaah lagi oleh LPSK. Diinventaris, diteliti,” ujarnya.
Indra menjelaskan, perhitungan dilakukan LPSK berdasarkan bukti yang diajukan JPU maupun korban.
“Nanti LPSK akan menghitung berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, baik dari kami maupun dari bukti pendukung atau dari saksi korban langsung. Di situ diinventaris, dihitung, baru keluar hasilnya berapa,” katanya.
Karena hasil perhitungan belum selesai, restitusi belum dicantumkan dalam surat tuntutan.
Indra memastikan pengajuan restitusi tetap dilanjutkan setelah hasil perhitungan LPSK diterima, termasuk apabila putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap.
“Sekalipun nanti putusan sudah berkekuatan hukum tetap, kami tetap berada di pihak korban dan tetap akan mengajukan restitusi untuk membantu klien kami dan melindungi korban,” ujarnya.












