JAKARTA — Polisi menetapkan MT (44), warga Palmerah, Jakarta Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Korban diketahui hamil sekitar enam bulan ketika kasus tersebut terungkap.
MT diamankan polisi pada Kamis (15/10/2026) setelah penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima pada akhir September.
Kasus ini bermula ketika korban datang bersama ibunya ke Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026. Korban saat itu menjalani pemeriksaan karena mengalami flek.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban sedang hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan.
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari mengatakan, saat berada di fasilitas kesehatan tersebut korban kemudian mengungkapkan dugaan perbuatan yang dialaminya.
Pengakuan korban diteruskan oleh tenaga medis kepada pamannya. Selanjutnya, laporan resmi dibuat ke Polres Metro Jakarta Barat pada 30 September 2026.
Penyidik Unit 3 Satres PPA dan PPO kemudian memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Keterangan korban juga diambil dengan pendampingan petugas P3A.
Polisi turut mengamankan dokumen pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan serta sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban.
Dari penyidikan sementara, polisi memastikan MT merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
MT ditangkap di wilayah Palmerah. Dalam pemeriksaan, tersangka didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).
Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga September 2026.
MT kini ditahan dan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.












