MERANGIN — Cekcok soal penggunaan telepon seluler dan foto profil media sosial berujung pembacokan di Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang perempuan berinisial M yang merupakan istri siri korban diamankan polisi setelah diduga membacok suaminya menggunakan parang.
Peristiwa itu terjadi di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto mengatakan, cekcok bermula ketika M dan korban dalam perjalanan pulang setelah mengunjungi saudara korban.
Pertengkaran disebut berkaitan dengan penggunaan telepon seluler dan foto profil di media sosial. Setibanya di rumah, keduanya sempat kembali beraktivitas seperti biasa.
Namun, pertengkaran kembali terjadi di ruang tamu hingga berlanjut ke kamar utama.
Dalam kondisi tersebut, M diduga mengambil sebilah parang dari dapur. Ia kemudian mendatangi korban yang berada di balik tirai ruang tamu dan mengayunkan parang sebanyak dua kali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian pangkal leher sebelah kiri dan luka pada tangan kiri. Luka di bagian leher membuat korban harus mendapat sekitar 50 jahitan.
Usai kejadian, M meninggalkan rumah untuk meminta bantuan kepada tetangga. Korban kemudian mendapat pertolongan dan dibawa menggunakan ambulans ke RS MMC Bangko untuk menjalani perawatan.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin pada Sabtu (10/10/2026). Polisi kemudian mengamankan M untuk menjalani proses hukum.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sebilah parang, satu baju dan satu celana yang diduga digunakan untuk membersihkan darah di lantai, telepon seluler milik korban, serta surat keterangan perawatan medis.
M diduga melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.












