KOTABARU — Polres Kotabaru menyelidiki setiap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah tersebut, termasuk dugaan pembakaran secara sengaja untuk membuka lahan.
Wakapolres Kotabaru Kompol Andi Ahmad Bustanil mengatakan penyelidikan dilakukan setelah petugas menangani kebakaran di lapangan. Penanganan melibatkan personel Polsek setempat dan Satgas Penegakan Hukum Karhutla dari Satreskrim Polres Kotabaru.
“Setiap peristiwa kebakaran tidak hanya kami padamkan, tetapi juga langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Baik oleh personel Polsek setempat maupun oleh Satgas Penegakan Hukum Karhutla dari Satreskrim Polres Kotabaru,” tegas Andi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, setiap titik api menjadi perhatian polisi dan langsung ditangani bersama pemangku kepentingan terkait.
Terkait dugaan kesengajaan dalam pembakaran lahan, Andi memastikan penegakan hukum berlaku bagi korporasi maupun perorangan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Dalam penegakan hukum terhadap unsur kesengajaan Karhutla, Polres Kotabaru tidak pandang bulu, baik itu korporasi maupun perorangan. Apabila ditemukan adanya kesengajaan dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka perkaranya akan kami proses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Selain penanganan dan penyelidikan, polisi melakukan pencegahan melalui sosialisasi mengenai dampak serta ancaman pidana pembakaran hutan dan lahan. Polres Kotabaru juga menyebarkan imbauan melalui media serta melakukan patroli dialogis oleh Bhabinkamtibmas di desa-desa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama menjaga hutan kita. Apabila melihat atau mengetahui adanya kejadian kebakaran, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.












