Banjarmasin

Bea Cukai Banjarmasin Sita 1,1 Kg Emas dan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal

×

Bea Cukai Banjarmasin Sita 1,1 Kg Emas dan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN — Bea Cukai Banjarmasin mengungkap dua pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang September 2026. Dalam dua penindakan itu, petugas mengamankan 1.126,97 gram emas dari seorang penumpang di Bandara Internasional Syamsudin Noor dan 4.230.400 batang rokok tanpa pita cukai.

Kedua kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Bea Cukai Banjarmasin, Selasa (13/10/2026).

Kasus emas bermula saat petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Syamsudin Noor memeriksa tas hand carry seorang penumpang yang akan terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Petugas menemukan citra mencurigakan pada mesin X-Ray. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penumpang berinisial MR, warga negara India, kemudian diperiksa. Dari dalam barang bawaannya ditemukan tiga bungkus emas berbentuk padatan dengan berat total 1.126,97 gram.

Emas tersebut tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean. Nilai barang diperkirakan Rp2,88 miliar dengan potensi bea keluar sekitar Rp360,36 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P. Simorangkir mengatakan modus membawa emas tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan bukan kali pertama ditemukan.

“Sebenarnya, modusnya bukan modus baru. Kasus ini sama seperti kasus-kasus sebelumnya yang pernah kami temukan,” ujar Tonny.

MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan.

“Untuk pelaku yang merupakan warga negara India ini, statusnya sudah tersangka dan sudah dalam proses penyidikan. Dalam penanganan perkara ini, hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” ungkap Tonny.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Oki, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Oktober 2026.

“Selanjutnya, kami menunggu berkas perkara dari penyidik. Apabila berkas tersebut sudah lengkap, kami akan menerbitkan P-21 dan melimpahkan perkara untuk proses hukum selanjutnya,” kata Oki.

Baca Juga  Jum'at Curhat, Kapolda Kalsel Dikasih Pantun Acil-acil di Pasar Terapung

Sementara itu, penindakan rokok ilegal dilakukan di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 03.45 WITA.

Bea Cukai Banjarmasin bersama Denpom XXII/2 Banjarmasin dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menghentikan dua truk yang diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 211.600 bungkus atau 4.230.400 batang rokok dari berbagai merek. Nilai barang diperkirakan Rp6,28 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp4,09 miliar.

Tonny mengatakan kasus rokok tanpa pita cukai masih dalam tahap penelitian.

“Untuk kasus rokok tanpa pita cukai, saat ini masih dalam proses penelitian. Nanti, apabila prosesnya sudah selesai, kami akan menyampaikan kepada rekan-rekan media secara lengkap,” ujar Tonny.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/2 Banjarmasin Letkol Cpm Adi Sugianto mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi lain dalam perkara tersebut.

“Sejauh ini, kami belum melihat atau menemukan indikasi lain. Namun, kami mendukung penuh kegiatan Bea Cukai dalam melaksanakan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkap Adi.

Tonny mengatakan koordinasi dengan instansi terkait dilakukan dalam penanganan kedua perkara tersebut.

“Koordinasi dan pertukaran informasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti. Kami ingin memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai dipatuhi, sekaligus melindungi kepentingan negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *