SLEMAN – Polsek Sleman menangkap SW (34), warga Kalurahan Triharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang diduga membobol sebuah counter handphone di Padukuhan Krapyak, Triharjo.
Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto mengatakan pelaku dua kali menyatroni counter milik MI (38), warga Sinduadi, Mlati, Sleman. Aksi pertama diketahui korban pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 11.15 WIB.
“Pelaku telah dua kali membobol counter handphone tersebut. Dari kedua aksi itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta,” kata Eka kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Eka, aksi pertama terjadi setelah korban menutup counter pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat membuka counter keesokan harinya, korban mendapati kondisi tempat usahanya berantakan.
Korban kemudian mengecek bagian bangunan dan menemukan atap dalam kondisi rusak. Dari kejadian pertama, satu unit handphone dan sejumlah aksesori hilang dengan total kerugian sekitar Rp4,3 juta.
“Pelaku yang berprofesi sebagai tukang pasang tenda itu menggunakan tali tambang untuk turun ke counter setelah menjebol atap,” ujarnya.
Aksi kedua dilakukan pada 25 September 2026. Kali ini korban mengalami kerugian sekitar Rp6,2 juta.
Eka mengatakan pelaku masuk dengan memanjat atap counter dan membuka baut galvalum.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sleman melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap SW di Padukuhan Ngangkrik, Triharjo, Sleman.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, powerbank, tang, dan tali tambang.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Eka.












