KOTABARU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotabaru meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Negeri Kotabaru, Pengadilan Agama Kotabaru, dan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru.
Kerja sama lintas instansi tersebut ditujukan untuk memangkas birokrasi sekaligus mempercepat pemutakhiran data kependudukan yang berkaitan dengan pelayanan hukum, peradilan, dan urusan keagamaan.
Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Meeting Halte Food Lantai 3, Kabupaten Kotabaru, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut disaksikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru Anang Muhammad Zein bersama tamu undangan.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Anang Muhammad Zein, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Kotabaru, Pengadilan Agama Kotabaru, Kementerian Agama Kotabaru, serta Disdukcapil yang telah menginisiasi kerja sama tersebut.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru optimistis kualitas tata kelola administrasi kependudukan dan pelayanan publik di Bumi Saijaan akan semakin meningkat dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Anang juga meminta seluruh jajaran instansi terkait memastikan kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen.
“Mari kita kawal implementasinya di lapangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, cepat, dan mudah oleh masyarakat luas di Bumi Saijaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotabaru Said Rizani Fahrian mengatakan sinergi lintas sektoral tersebut bertujuan memangkas birokrasi dan mempercepat pemutakhiran data kependudukan bagi masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan yang lebih ringkas, transparan, dan efisien, termasuk integrasi penerbitan dokumen kependudukan pascaputusan atau penetapan pengadilan serta validasi data pencatatan nikah dan cerai.
“Langkah ini merupakan komitmen bersama kita untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Said menjelaskan, integrasi data antarlembaga diharapkan membuat warga tidak lagi harus melalui prosedur yang panjang dan terpisah di masing-masing instansi.
Layanan terpadu tersebut diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara menyeluruh di Kabupaten Kotabaru.
Penandatanganan PKS turut dihadiri Kepala Disdukcapil, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, perwakilan Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, serta tamu undangan lintas sektoral.












