Kotabaru

Kantah Kotabaru Siapkan Layanan Peralihan Hak Maksimal 10 Hari

×

Kantah Kotabaru Siapkan Layanan Peralihan Hak Maksimal 10 Hari

Sebarkan artikel ini

KOTABARU – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kotabaru menyiapkan pelaksanaan Program Peralihan Hak 10 Hari (Perintis) sebagai skema pelayanan peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Persiapan program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Internalisasi Pelaksanaan Kegiatan Peralihan Hak 10 Hari (Perintis) yang digelar Kantah Kotabaru, Senin (15/9/2026).

Kepala Kantah Kabupaten Kotabaru Hadi Syaputra mengatakan rapat tersebut digelar untuk menyamakan pemahaman jajaran mengenai mekanisme pelaksanaan program.

“Peralihan Hak 10 Hari (Perintis) ini adalah wujud transformasi layanan kita. Saya minta seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama, satu persepsi, dan komitmen yang kuat. Tidak ada lagi proses berbelit. Pastikan SOP dijalankan dengan disiplin, pelayanan harus cepat, transparan, dan akuntabel. Kepuasan masyarakat adalah target utama kita,” tegas Hadi.

Dalam rapat tersebut, jajaran Kantah Kotabaru membahas alur dan tahapan pelaksanaan Perintis, termasuk pembagian tugas antarpetugas, kesiapan administrasi serta aspek teknis pelayanan.

Hadi mengatakan internalisasi diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarpetugas agar pelaksanaan layanan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Jalin Sinergi, Polres Kotabaru Silaturahmi ke Lanal pada HUT ke-80 TNI AL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *