BANJARMASIN – Korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8 mendapat santunan total Rp70 juta per jiwa.
Santunan itu berasal dari PT Jasaraharja Putera sebesar Rp20 juta dan PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp50 juta per jiwa.
PT Jasaraharja Putera telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memeriksa dokumen dan memvalidasi data korban serta keluarga sebelum pembayaran santunan.
Direktur Teknik merangkap Plt. Direktur Keuangan, Umum dan SDM PT Jasaraharja Putera, Suhardiman mengatakan, pembayaran manfaat pertanggungan dilakukan setelah proses validasi data.
“Kami menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian KM Virgo Transport 8. PT Jasaraharja Putera berkomitmen memberikan pelayanan secara cepat dan sesuai ketentuan, sehingga manfaat pertanggungan dapat segera diterima oleh pihak yang berhak,” ujar Suhardiman dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Selain santunan meninggal dunia, produk ATJP-PK memberikan perlindungan biaya perawatan medis hingga Rp10 juta per jiwa bagi korban yang menjalani perawatan sesuai ketentuan pertanggungan.
Perlindungan tersebut juga mencakup kendaraan dan barang muatan yang diangkut KM Virgo Transport 8 sesuai perjanjian dengan PT Virgo Karya Shipping.












