PARINGIN, BACAKABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama DPRD Kabupaten Balangan resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Persetujuan dokumen arah kebijakan fiskal daerah tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Balangan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Balangan, Paringin, Jumat (14/8/2026).
Kesepakatan ini menjadi fondasi awal bagi pemerintah daerah untuk menyusun postur Rancangan APBD 2027 yang berfokus pada penguatan ekonomi masyarakat serta optimalisasi pelayanan publik.
Membacakan sambutan Bupati Balangan H Abdul Hadi, Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi mengapresiasi kontribusi pemikiran dan masukan kritis dari jajaran legislatif selama proses pembahasan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa saran dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan penajaman prioritas pembangunan daerah pada tahun mendatang, mulai dari sektor ketahanan pangan, lingkungan hidup, hingga tata kelola pemerintahan.
Fauzi meminta seluruh kepala Perangkat Daerah bergerak cepat menyusun Raperda APBD 2027 dengan berpedoman ketat pada plafon anggaran yang telah disetujui bersama.
“Kita berharap rancangan anggaran dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan sesegera mungkin, sehingga dapat segera disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disempurnakan bersama,” ujar Akhmad Fauzi di Paringin, Jumat.
Di sela rapat paripurna, Pemkab Balangan turut menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan yang jatuh pada 14 Agustus 2026.
Fauzi menekankan bahwa penataan anggaran di Balangan merupakan wujud kontribusi nyata daerah dalam menopang kemajuan Provinsi Kalimantan Selatan secara keseluruhan.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui integrasi program pembangunan yang berwawasan lingkungan serta kelestarian budaya lokal.
“Tagul Maharagu, Bagawi Laju, Banua Maju,” kata Fauzi mengutip motto semangat pembangunan daerah.
Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyerahan draf Raperda APBD 2027 oleh eksekutif kepada dewan guna dicermati sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.












