BANTUL – Rumah di Perumahan Griya Alvita, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dibobol pencuri. Sejumlah uang asing, parfum dan tas ransel raib dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp92 juta.
Polisi kemudian menangkap dua pria berinisial YM alias A (39) dan ER (39), warga Bandung, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Peristiwa terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.11 WIB di rumah orang tua korban, Muhammad Rimbang Aditya (28), di Perumahan Griya Alvita C-10, Jalan Wates Km 3, Ngestiharjo.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kasus itu diketahui setelah korban bersama istrinya melintas di depan rumah orang tuanya. Saat itu, korban melihat gerbang dan pintu utama rumah dalam kondisi sedikit terbuka.
Karena curiga, korban menghentikan mobil dan memeriksa keadaan rumah.
“Saat melintas, korban melihat pintu gerbang dan pintu utama rumah dalam kondisi terbuka sedikit. Karena curiga, korban kemudian menghentikan mobil untuk mengecek keadaan rumah,” kata Rita, Kamis (10/9/2026).
Saat masuk, korban mendapati pintu utama seperti telah dijebol. Kondisi kamar orang tua korban juga berantakan. Almari terbuka dan sejumlah barang berserakan.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang hilang.
Barang yang raib berupa 30 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 700 Euro, 80 lembar pecahan 10.000 Won Korea, 20 lembar pecahan 100 Riyal Arab Saudi, dua botol parfum merek Coach dan satu tas ransel merek Thule.
Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp92 juta.
Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV. Penyisiran dilakukan dari lokasi kejadian di Jalan Wates menuju barat hingga Perempatan Pelem Gurih, Pertigaan Ring Road Gamping dan berakhir di sekitar Perempatan Pasar Buah Gamping karena petugas kehilangan jejak.
Petunjuk baru diperoleh penyidik pada Sabtu (15/8/2026) dari rekaman CCTV di Wisma UMY. Dalam rekaman terlihat dua orang yang menginap pada hari kejadian dengan ciri-ciri yang sama dengan orang yang menggunakan KTP atas nama Sholeh.
Namun, setelah diperiksa, identitas tersebut diketahui menggunakan KTP palsu.
“Petugas kemudian terus melakukan pendalaman terhadap keberadaan dua orang tersebut. Sampai akhirnya pada Selasa (8/9) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa dua orang dengan identitas tersebut kembali check-in di Wisma UMY,” ujar Rita.
Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan. Pada Rabu (9/9) sekitar pukul 09.00 WIB, kedua orang tersebut keluar dari wisma menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi L-2169-DAC.
Keduanya berkeliling keluar masuk sejumlah kampung dan kawasan perumahan di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan dan Gamping. Setelah kembali ke Wisma UMY sekitar pukul 12.00 WIB, petugas langsung menangkap keduanya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan obeng besar, linggis dan kunci L yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui mengambil uang asing dari rumah tersebut pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 10.11 WIB.












