TABALONG – Sekitar 150 karyawan PT Bagas Bumi Persada (BBP) Site PT MCM mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong, Senin (31/8/2026). Mereka menuntut pembayaran gaji dan sejumlah hak karyawan yang belum dibayarkan.
Aksi tersebut merupakan kali ketiga dilakukan para karyawan. Mereka berkonvoi dari Tanjung Bersinar Park, Kelurahan Mabuun, menuju Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong.
Gaji yang belum dibayarkan mencakup periode Maret hingga Juli 2026 dengan total mencapai Rp47.758.572.650. Selain gaji dan tunjangan, karyawan juga menuntut pembayaran pesangon, sisa kontrak kerja, serta denda keterlambatan pembayaran gaji.
Persoalan pembayaran tersebut berkaitan dengan perkara pertambangan yang melibatkan perusahaan dan tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Setibanya di Kejari Tabalong, perwakilan karyawan mengikuti audiensi bersama unsur Forkopimda. Hadir Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani, Kajari Tabalong Deni Wicaksono, Ketua DPRD Tabalong H Riza Fahlipi, Dandim 1008 Tabalong Letkol Inf Alexander Allan Primadi, serta sejumlah pejabat lainnya.
Dalam audiensi itu disampaikan bahwa pelelangan batu bara direncanakan berlangsung pada September 2026. Pembayaran gaji karyawan disebut akan dilakukan setelah proses pelelangan selesai.
Kejaksaan Negeri Tabalong juga akan menjadi penghubung antara karyawan PT BBP dengan Satgas PKH dan Kejaksaan Agung RI terkait persoalan tersebut.
Para karyawan menyatakan akan membawa persoalan ini ke DPR RI Komisi IX apabila belum ada kepastian setelah aksi di Tabalong.
Sementara Pemerintah Kabupaten Tabalong berencana memberikan bantuan sosial berupa paket sembako kepada karyawan PT BBP yang berdomisili di Kabupaten Tabalong.
Aksi berlangsung dengan pengamanan personel gabungan Polres Tabalong, Batalyon C Satbrimob Polda Kalsel, Kodim 1008 Tabalong, dan Dinas Perhubungan.












