MALANG — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mendorong pendampingan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan sejak persiapan keberangkatan, selama bekerja di luar negeri hingga kembali ke daerah asal.
Hal itu disampaikan Muhaimin saat menghadiri soft launching Malang Migrant Center (MMC) di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Malang HM Sanusi, jajaran kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi serta pemangku kepentingan terkait.
Muhaimin mengatakan perubahan dunia kerja global yang dipengaruhi perkembangan teknologi, dinamika geopolitik dan kebutuhan tenaga kerja menuntut pemerintah menyiapkan PMI secara lebih baik.
Menurutnya, pengelolaan PMI tidak dapat dilakukan secara sektoral. Pemerintah perlu melibatkan perguruan tinggi, lembaga pelatihan, dunia usaha, organisasi masyarakat dan pihak terkait lainnya.
“Malang Migrant Center sebagai langkah kita untuk mengintegrasikan semua potensi mulai dari persiapan, pemberangkatan, ketika sedang bekerja sebagai pekerja migran, pasca pekerja migran pulang,” ujar Muhaimin.
Muhaimin mengatakan PMI tidak cukup hanya dipersiapkan untuk berangkat. Mereka perlu mendapatkan edukasi, peningkatan keterampilan, perlindungan hak dan pendampingan selama bekerja hingga kembali ke daerah asal.
Ia juga meminta pemerintah memastikan job order dari luar negeri jelas dan memenuhi standar. Selain itu, ia mendorong penguatan kerja sama dengan perusahaan swasta, asosiasi dan lembaga pelatihan.
“Pekerja ke luar negeri adalah upaya mulia untuk naik kelas menjadi pekerja yang sesuai dengan tuntutan kapasitas,” tegasnya.
Muhaimin juga menyoroti kondisi PMI setelah kembali ke Indonesia. Menurutnya, penghasilan, keterampilan, pengalaman dan modal yang diperoleh selama bekerja di luar negeri perlu dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi produktif.
Ia turut meminta perlindungan PMI melalui jaminan sosial dan asuransi berjalan optimal. Jika aturan yang ada belum mampu menjangkau kebutuhan perlindungan pekerja migran, pemerintah membuka kemungkinan melakukan perubahan regulasi.
“Kalau belum terjangkau maka kita tidak segan-segan merubah undang-undang yang kita miliki,” katanya.












