Nasional

Hari Kelima, Pemerintah Kirim 65 Ton Bantuan Tanggap Darurat NTT

×

Hari Kelima, Pemerintah Kirim 65 Ton Bantuan Tanggap Darurat NTT

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah kembali mengirim 65 ton bantuan logistik ke Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari kelima penanganan pascabencana, Rabu (19/8/2026). Lima pesawat membawa bantuan tersebut dari Jakarta mulai pukul 04.00 WIB.

Dengan pengiriman terbaru itu, total bantuan logistik yang telah dikirim pemerintah ke wilayah terdampak sejak hari pertama hingga hari kelima mencapai sedikitnya 253 ton.

Bantuan tersebut terdiri atas makanan dan minuman, tenda, perlengkapan kesehatan, serta berbagai kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah mengatur pengiriman secara bertahap dengan menyesuaikan kebutuhan di lapangan dan kondisi akses menuju wilayah terdampak.

Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Letkol Teddy Indra Wijaya turut mendukung koordinasi dan percepatan distribusi bantuan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah menempatkan dua posko utama distribusi bantuan di Labuan Bajo dan Maumere. Posko Labuan Bajo menyalurkan bantuan ke Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, dan Ngada.

Sementara itu, posko Maumere mendistribusikan bantuan ke wilayah Sikka, Ende, dan Nagekeo.

Petugas menggunakan berbagai moda transportasi untuk menjangkau wilayah terdampak. Helikopter dan pesawat kecil melayani distribusi melalui jalur udara, sedangkan tiga KRI dan satu kapal rumah sakit mendukung pengiriman melalui jalur laut.

Jalur darat juga telah kembali digunakan sejak hari kedua penanganan untuk mempercepat mobilisasi bantuan ke sejumlah wilayah.

Teddy mengatakan pemerintah terus mengoordinasikan distribusi bantuan agar berjalan cepat dan tepat sasaran.

“Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan bencana dilakukan melalui koordinasi lintas unsur dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan sasaran, dan kesinambungan distribusi,” ujar Teddy.

Ditambahkan Teddy, pemerintah terus memantau perkembangan situasi di lapangan untuk menyesuaikan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.

Baca Juga  Profesor Suparji Ahmad: Notaris Tak Menuntut Biaya Negara, Tidak Perlu Batasan Usia Pensiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *