BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026).
Dua Raperda tersebut berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Masing-masing merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 15 Tahun 2018.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardhana mengatakan penyusunan kedua Raperda dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa memuat sejumlah penyesuaian, termasuk masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali.
Selain itu, Raperda tersebut mengatur pelaksanaan Pilkades bergelombang, mekanisme calon tunggal, jaminan sosial dan tunjangan purnatugas, serta Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).
Sementara Raperda tentang Perangkat Desa mengatur penataan struktur perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, jaminan sosial dan tunjangan, serta ketentuan bagi PNS yang diangkat menjadi perangkat desa.
Bupati melalui Putu Wisnu Wardhana berharap pembahasan kedua Raperda mendapat masukan dan saran dari DPRD sebelum diproses menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala SKPD, serta tamu undangan.












