KUALA KAPUAS – Polres Kapuas menggelar siaran pers pengungkapan dua kasus, yakni aksi pembakaran yang membahayakan nyawa dan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (3/8/2026).
Di hadapan awak media, Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, didampingi Kabag Ops, Kompol Ghanda Novidiningrat Gunawan, Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, dan Kasi Humas AKP Suroto, memaparkan rincian dari dua Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap.
Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat, yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) malam.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial H (26) alias Dayat sebagai tersangka.
Kapolres menjelaskan, motif Tersangka H melakukan pembakaran karena kesal dengan korban berinisial RA yang merupakan sang kekasih, yang menuduh tersangka berselingkuh dengan wanita lain.
Tersangka nekat menyiramkan satu liter bahan bakar jenis Pertalite dan membakar Kamar Barak di sebuah Komplek Perumahan Jalan Pemuda Kuala Kapuas, yang saat itu dihuni korban RA bersama anak balitanya, dan dua penghuni lainnya.
Dari peristiwa itu, Polisi mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kasus kedua, Kapolres membeberkan pengungkapan Curanmor yang terjadi di Desa Manggala Permai, Kecamatan Kapuas Murung pada Sabtu (18/7/2026) lalu.
Polisi menetapkan DR (18) sebagai tersangka. Diketahui, DR merupakan residivis kasus Curanmor.
Kronologis kejadian, saat
korban berinisial A mendapati sepeda motor nya raib di parkiran depan rumah. Selain itu, sebuah telepon genggam dan dompet berisi sejumlah uang tunai juga hilang.
Lebih diungkapkan, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela saat korban sedang tertidur lelap, kemudian melarikan diri melalui pintu depan.
Saat korban menyadari adanya peristiwa pencurian, ia sempat melakukan pencarian di sekitar rumahnya.
Korban hanya menemukan telepon genggam dan dompet di atas kandang ayam yang berada di samping rumah.
Sementara sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DA 3225 I telah dibawa kabur pelaku.
Terhadap pelaku pencurian ini, polisi menerapkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












