PELAIHARI – Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, H. Agus Prasetya Budiono, mengajak masyarakat Kecamatan Kintap memahami Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Ajakan itu disampaikan Agus saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda yang digelar di Kantor Kecamatan Kintap, Selasa (1/7/2026).
Menurut Agus, keberadaan Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.
“Perda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Tujuannya agar aktivitas warga berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan bersama,” kata Agus.
Ia berharap masyarakat tidak hanya mengetahui isi Perda, tetapi juga ikut berperan dalam penerapannya sehingga ketertiban dan ketenteraman dapat terjaga.
Kegiatan sosialisasi dihadiri perangkat kecamatan, kepala desa, tokoh masyarakat, serta unsur keamanan di wilayah Kecamatan Kintap.












