PELAIHARI – Komisi II DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas hasil klarifikasi, verifikasi, dan pencermatan lapangan terkait mekanisme penyaluran BBM bersubsidi jenis solar untuk nelayan, Senin (27/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Tanah Laut itu dipimpin Ketua DPRD Tanah Laut, H. Khairil Anwar, serta dihadiri perwakilan Dinas Perikanan, Dinas ESDM, Pertamina, pengurus kelompok nelayan, dan pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II memaparkan hasil pencermatan lapangan yang meliputi mekanisme pendataan nelayan, penggunaan Kartu Nelayan, kuota solar di SPBU dan SPBKN, serta pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Khairil Anwar mengatakan solar bersubsidi harus diterima oleh nelayan yang berhak sesuai ketentuan.
“BBM subsidi ini adalah hak nelayan. Jangan sampai ada permainan atau celah yang membuat nelayan justru kesulitan di lapangan. Hasil klarifikasi dan verifikasi ini harus jadi bahan evaluasi bersama,” kata Khairil.












