Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Desak Perusahaan Tuntaskan Masalah Debu Angkutan Tambang

×

DPRD Tanah Bumbu Desak Perusahaan Tuntaskan Masalah Debu Angkutan Tambang

Sebarkan artikel ini

BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyoroti belum optimalnya penanganan debu akibat aktivitas angkutan tambang di Kecamatan Satui dan Angsana. Sejumlah perusahaan dinilai belum menjalankan kesepakatan yang telah disepakati bersama sejak Februari 2025.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Camat Satui, Camat Angsana, perusahaan tambang, Perusda, serta kepala desa terdampak, Kamis (16/7/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, mengatakan hingga kini pelaksanaan komitmen perusahaan belum menunjukkan hasil yang diharapkan meski persoalan debu telah beberapa kali dibahas.

“Eksekusi dari perusahaan belum jelas. Kesepakatan sudah dibuat sejak tahun lalu, tetapi hingga sekarang persoalan debu masih terus dikeluhkan masyarakat,” ujar Wayan.

Menurutnya, DLH Tanah Bumbu juga telah menyampaikan surat kepada perusahaan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Namun, langkah tersebut dinilai belum memberikan perubahan yang signifikan.

Dalam rapat itu, kata Wayan, DPRD kembali menegaskan dua poin kesepakatan yang harus dipatuhi seluruh perusahaan. Pertama, kendaraan angkutan tambang yang membawa lumpur atau material yang berpotensi mencemari lingkungan tidak boleh melintasi jalan umum. Kedua, setiap perusahaan wajib menyediakan fasilitas pencucian kendaraan sebelum memasuki jalan raya.

“Kami meminta perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan PT Arutmin Indonesia Site Satui, PT Triveni, PT Wahana Baratama Mining, PT Bagong, PT Borneo Indobara (BIB), PT PAMA, PT PPA, PT CK, serta kepala desa dari Sungai Cuka, Makmur Mulia, Sungai Danau, Berkat Mufakat, Sinar Bulan, Satui Barat, dan Sejahtera Mulia.

Dalam kesempatan itu, PT Arutmin Indonesia turut menyampaikan rencana pembangunan parking area di samping Jembatan Terowongan Shinta, Kecamatan Satui. Menurut Wayan, fasilitas tersebut dirancang sebagai lokasi antar-jemput karyawan sehingga kendaraan pribadi tidak lagi memasuki kawasan operasional maupun menambah kepadatan lalu lintas di wilayah perkotaan.

Baca Juga  450 Pelajar dan Mahasiswa Ikuti Perkemahan PERMATA CAI di Tanah Bumbu

Wayan menambahkan, DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut. Apabila ditemukan perusahaan yang tetap mengabaikan komitmen, DPRD akan meminta DLH menempuh langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *