JAKARTA – Ketua Umum ReJO for Prabowo-Gibran, H.M. Darmizal MS, meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara yang melibatkan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Menurut Darmizal, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sehingga tidak perlu dikaitkan dengan Istana Kepresidenan.
“Arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum sudah jelas. Karena itu, tidak perlu menarik Istana ke dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” kata Darmizal, Senin (20/7/2026).
Ia menilai setiap proses hukum sebaiknya diserahkan kepada aparat yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Darmizal juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen perlu dijaga agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.












