Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Mulai Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

×

DPRD Tanah Bumbu Mulai Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani memimpin rapat paripurna penyampaian Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang rapat utama DPRD Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026). Foto: barlis/BK.

BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/7/2026).

Rapat berlangsung di ruang utama DPRD Tanah Bumbu dan dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin serta Wakil Ketua II H. Syabani Rasul. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Yulian Herawati mewakili Bupati Andi Rudi Latif, unsur Forkopimda, kepala SKPD, serta sejumlah tamu undangan.

Saat membuka rapat, Andrean Atma Maulani menyampaikan agenda paripurna adalah mendengarkan penjelasan pemerintah daerah terkait usulan perubahan perda sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD.

Mewakili bupati, Sekretaris Daerah Yulian Herawati menjelaskan perubahan perda diajukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Menurutnya, sejumlah objek pajak dan retribusi baru diusulkan masuk dalam perubahan perda karena dinilai memiliki potensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perubahan ini disesuaikan dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Tanah Bumbu dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yulian.

Ia menambahkan, setelah dibahas bersama DPRD, rancangan perda tersebut akan dievaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda dari pemerintah daerah kepada pimpinan DPRD sebagai dasar pembahasan pada tahapan berikutnya.

Baca Juga  Pengurus PDIP Kalsel dan Tanbu, Tanam Mangrove di Pulau Burung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *