Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Bahas Usulan Larangan ASN Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD

×

DPRD Tanah Bumbu Bahas Usulan Larangan ASN Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD

Sebarkan artikel ini

BATULICIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu membahas usulan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri aktif merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang BPD, Kamis (16/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua BAPEMPERDA DPRD Tanah Bumbu Harmanudin dan dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum Setda, tenaga ahli DPRD, camat, serta sejumlah perangkat daerah.

Dalam pembahasan, Bagian Hukum Setda mengusulkan agar ASN, TNI, maupun Polri aktif yang masih menjabat sebagai anggota BPD setelah perda diberlakukan diwajibkan memilih salah satu jabatan. Usulan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari rangkap jabatan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup penyesuaian masa jabatan anggota BPD, penguatan keterwakilan perempuan, mekanisme pengisian dan pemberhentian anggota, perlindungan hukum, serta ketentuan peralihan sesuai perubahan regulasi nasional tentang desa.

Rapat juga membahas usulan terkait penghasilan, jaminan sosial, dan tunjangan anggota BPD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa serta regulasi dari pemerintah.

Menutup rapat, Harmanudin meminta seluruh masukan dalam pembahasan diakomodasi sebelum Raperda dikonsultasikan ke Biro Hukum. Ia juga meminta Dinas PMD menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna.

Baca Juga  Arutmin Gelar Donor Darah, Kumpulkan 65 Kantong untuk Kebutuhan Pasien di Tanah Bumbu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *