BATULICIN – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan penyediaan Press Room serta standar pelayanan informasi bagi wartawan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan Standar Pelayanan yang digelar Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (10/7/2026).
Usulan tersebut disampaikan perwakilan SMSI, Heriyanto, sebagai masukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan pelayanan kepada insan pers di lingkungan DPRD.
Menurutnya, wartawan membutuhkan ruang kerja yang memadai agar aktivitas peliputan dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, SMSI juga mengusulkan adanya standar waktu pelayanan terhadap permintaan dokumen publik, seperti draf rancangan peraturan daerah, hasil rapat paripurna, maupun agenda kerja DPRD sehingga pelayanan informasi menjadi lebih cepat dan terukur.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Muhammad Jaelani, mengatakan Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari penyusunan Standar Pelayanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kami ingin memastikan setiap alur pelayanan di Sekretariat DPRD memiliki kepastian hukum, kepastian waktu, dan kepastian biaya. Masukan dari akademisi, media, mahasiswa, maupun tokoh masyarakat menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan standar pelayanan,” ujarnya.
Paparan teknis dalam forum tersebut disampaikan Pejabat Fungsional Perancang pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, M. Saiful Anwar.
Ia menjelaskan mekanisme penyusunan standar pelayanan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum juga diikuti akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi media yang menyampaikan berbagai masukan terkait peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan terhadap rancangan Standar Pelayanan yang telah dibahas bersama.












