MURUNG RAYA – Kabupaten Murung Raya punya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terluas di Kalimantan Tengah. Ada 94 titik yang sudah dipetakan.
Tapi anehnya, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) masih marak.
Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yoseph, buka suara. Ia bilang, keberadaan WPR belum sepenuhnya menjawab persoalan penambang.
“Yang paling luas di Kalimantan Tengah itu Kabupaten Murung Raya,” kata Heriyus saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).
Hambatan utamanya? Biaya. Mengurus izin dan menjalankan aktivitas tambang rakyat sesuai aturan itu mahal. Belum lagi proses birokrasinya panjang.
“Regulasi untuk membuka WPR tidak mudah. Biayanya besar dan masyarakat banyak yang tidak punya modal,” ujarnya.
Selain itu, ada aturan teknis yang membatasi penggunaan alat berat. Padahal, lokasi kandungan emas seringkali berada di kedalaman tertentu. Kalau cuma pakai peralatan sederhana, biaya operasional malah lebih besar.
Heriyus juga mengakui, pemerintah kabupaten punya ruang gerak terbatas. Sebagian besar kewenangan pertambangan ada di provinsi dan pusat. Mulai dari perizinan hingga pengawasan.
“Kabupaten tidak punya kewenangan urus maupun terbitkan izin pertambangan. Banyak hal yang jadi kewenangan pemerintah di atasnya,” kata dia.
Akibatnya, sering muncul persepsi di masyarakat bahwa pemerintah daerah tidak bertindak terhadap PETI. Padahal, kata Heriyus, pemkab terus koordinasi dan cari jalan keluar. Bukan hanya soal penegakan aturan, tapi juga mempertimbangkan ekonomi warga.
“Jangan sampai pemerintah daerah hanya terima dampak dan kritik, sementara kewenangan yang dimiliki sangat terbatas,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah provinsi dan pusat ikut turun ke lapangan. Persoalan PETI, kata dia, tidak cukup dilihat sebagai pelanggaran hukum semata. Ada faktor keterbatasan lapangan kerja, akses perizinan, hingga kebutuhan hidup masyarakat.












