SAMPIT — Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar press release, Rabu siang (10/6/2026).
Kasus yang diungkap: pembunuhan di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain diwakili Kabag Ops AKP Yuan Irsyady.
Tersangka berinisial AD, 33 tahun.
Pelaku diamankan polisi.
“Pembunuhan dilakukan menggunakan senjata tajam jenis badik,” kata Kabag Ops dalam paparannya.
AD diduga nekat karena terpengaruh minuman keras dan narkoba.
Barang bukti ikut diamankan.
Polisi mengungkap kasus ini berkat kerja sama Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim.
Masyarakat juga ikut membantu lewat informasi.
Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP.
Ancamannya: 15 tahun penjara.












