BANJARBARU – Dinas ESDM Kalsel akhirnya angkat bicara. Salah satu ASN mereka, berinisial HPW, ditetapkan sebagai tersangka korupsi IUP di Tabalong.
Plt Kepala Dinas ESDM Kalsel, Endarto, langsung menyampaikan permintaan maaf ke publik.
“Pertama, kami selaku pimpinan Dinas ESDM meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait peristiwa yang sudah terjadi,” ujar Endarto di Banjarbaru, Selasa (9/6/2026).
HPW sendiri bertugas sebagai evaluator IUP. Kejati Kalsel menetapkannya sebagai tersangka setelah ditemukan bukti cukup.
Soal kerugian negara, sementara ini kejaksaan menyebut angka Rp1,2 miliar. Tapi nilai itu masih bisa bertambah. Soalnya penyidikan masih terus berjalan.
Endarto juga membenarkan ada penggeledahan di kantor mereka sehari sebelumnya, Senin (8/6/2026).
“Iya benar, terjadi penggeledahan. Ada beberapa berkas yang disita tim penyidik,” katanya.
Dia bilang, pihaknya hormati proses hukum. Siap koordinasi dan kasih data yang dibutuhkan penyidik.
“Kami berharap masalah ini cepat selesai. Ini jadi koreksi buat kami, biar lebih baik ke depannya,” imbuhnya.
Endarto sadar, kasus ini jadi pelajaran penting. Ke depan, mereka mau perkuat tata kelola, perketat pengawasan internal, dan jaga integritas aparatur.
“Kami akan tetap jaga integritas dan lanjutkan pelayanan publik di Dinas ESDM Kalsel,” pungkasnya.












