Bacakabar.id – BATULICIN, Seorang paman di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, tega menyetubuhi keponakannya yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat itu terungkap disaat ibu korban berkunjung kerumah tantenya, yang menceritakan ada masalah terkait anak gadisnya, kemudian sang ibu menghubungi korban, dari keterangan korban memang benar ia disetubuhi pria berinisial S (22).
Tidak terima, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa, ketika dikonfirmasi media ini Rabu, (6/7/2022) membenarkan peristiwa tersebut.
“Diduga pelaku sudah kami amankan, saat ini menjalani pemeriksaan,” ujar Made.
Dia ditangkap pada Senin, (4/7) sekitar pukul 14.30 wita, oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dikediamannya di kawasan Jalan Propinsi Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari keterangan korban, kejadian itu terjadi pada bulan April 2022 silam disebuah rumah.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016. (Red)












