Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Peristiwa

Polisi Gerebek Tempat Penitipan Anak di Umbulharjo Yogyakarta

×

Polisi Gerebek Tempat Penitipan Anak di Umbulharjo Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Garis polisi membentang di depan tempat penitipan anak di Umbulharjo Yogyakarta yang digerebek polisi dan dihentikan operasionalnya.
Garis polisi terpasang di lokasi tempat penitipan anak di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta, usai penggerebekan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta.

YOGYAKARTA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta menggerebek sebuah tempat penitipan anak di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).

Penggerebekan tersebut menjadi sorotan publik setelah video dan informasi terkait peristiwa itu ramai beredar di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membenarkan adanya tindakan tersebut. Ia menyebut kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Betul, kami melakukan penggerebekan di sebuah tempat penitipan anak di Umbulharjo,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk saksi dan korban yang terkait dengan aktivitas di lokasi tersebut.

“Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” kata Adrian.

Berdasarkan informasi yang beredar, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang tidak sesuai prosedur di tempat penitipan anak tersebut.

Saat proses penggerebekan, petugas mendapati kondisi yang dinilai tidak layak dan langsung melakukan tindakan dengan mengutamakan keselamatan serta kenyamanan anak-anak yang berada di lokasi.

Polisi juga telah memasang garis pembatas di lokasi kejadian dan menghentikan sementara operasional tempat penitipan anak tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Baca Juga  Kapolda Kalsel Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Senpi Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *