PARINGIN – Komisi III DPRD Kabupaten Balangan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat resmi merampungkan rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif terkait Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Langkah legislatif ini diambil sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran yang kerap menghantui pemukiman dan lahan.
Pertemuan strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Balangan tersebut menjadi babak krusial bagi lahirnya regulasi yang lebih komprehensif. Dalam pembahasan tersebut, para wakil rakyat bersama tim teknis membedah poin-poin penting yang mencakup aspek pencegahan dini hingga standar penanganan darurat di lapangan.
Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, menjelaskan bahwa kehadiran Raperda Inisiatif ini merupakan jawaban atas kebutuhan payung hukum yang kuat di Kabupaten Balangan. Regulasi ini dirancang untuk meminimalisir risiko jatuhnya korban jiwa maupun kerugian aset milik masyarakat akibat musibah kebakaran.
“Raperda inisiatif ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pemerintah daerah dalam upaya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujar Surya Dharma seusai rapat finalisasi, Kamis (9/4/2026).
Melalui aturan baru ini, DPRD Balangan mendorong terciptanya sistem pemadaman terpadu yang tidak hanya mengandalkan petugas teknis, tetapi juga mengintegrasikan peran aktif masyarakat. Salah satu poin yang diperkuat adalah pembentukan relawan kebakaran di tingkat lokal sebagai garda terdepan dalam penanganan awal di pemukiman padat.
Surya menambahkan, dengan selesainya tahap finalisasi, pihak eksekutif optimistis implementasi aturan ini akan berjalan efektif. Manfaat yang dikejar bukan sekadar kepastian hukum, melainkan juga optimalisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang selama ini masih memerlukan penyempurnaan.
Regulasi ini juga secara detail mengatur standar investigasi pasca-kebakaran serta pemberdayaan masyarakat melalui edukasi mitigasi bencana. Hal ini dilakukan agar setiap warga memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungannya dari pemicu bahaya api.
“Manfaat utamanya adalah peningkatan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset warga. Kami ingin setiap langkah pemadaman memiliki prosedur yang jelas dan didukung oleh sarana yang optimal,” tegas Surya.
Tuntasnya pembahasan di tingkat Komisi III ini menandai komitmen DPRD Balangan dalam mengedepankan keselamatan publik sebagai prioritas pembangunan daerah. Produk hukum ini diharapkan segera disahkan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Balangan.












