PALANGKA RAYA — Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang dijadwalkan Rabu (25/3/2026) batal digelar karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Sejumlah kursi anggota DPRD tampak kosong, seiring masih banyaknya anggota yang belum kembali ke daerah usai libur Idulfitri.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, membenarkan kondisi tersebut.
“Masih banyak anggota yang berada di luar daerah. Bahkan kepala daerah dan wakilnya juga belum bisa hadir, sehingga rapat tidak bisa kita lanjutkan,” ujarnya.
Akibatnya, sejumlah agenda penting harus ditunda, termasuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
Meski demikian, DPRD memastikan penundaan ini masih sesuai aturan karena batas waktu penyampaian LKPJ belum terlampaui.
“Untuk LKPJ masih aman. Aturannya maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Subandi.
DPRD Palangka Raya berencana menjadwalkan ulang rapat melalui Badan Musyawarah (Banmus) setelah seluruh pihak terkait kembali dan siap mengikuti sidang.












