BANTUL — Polres Bantul mengintensifkan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar peredaran minuman keras dan praktik hiburan ilegal.
Dalam operasi yang digelar Rabu (25/3/2026) dini hari, petugas menyisir sejumlah titik rawan di Kapanewon Jetis hingga Jalan Parangtritis.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan patroli dilakukan sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan kriminalitas.
“Kami memberikan imbauan tegas kepada warung makan yang disalahgunakan sebagai tempat karaoke,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan di sebuah toko yang menjual minuman beralkohol di kawasan Jalan Parangtritis.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 24 botol minuman keras berbagai merek yang diduga dijual secara ilegal.
“Penjualan miras ilegal yang meresahkan warga tidak akan kami biarkan, apalagi dipromosikan secara terbuka di media sosial,” tegas Rita.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengantongi sejumlah titik lain yang diduga menjadi lokasi peredaran miras dan memastikan patroli akan terus digencarkan.
Masyarakat diimbau berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan gangguan kamtibmas.












